Ia juga menghadapi masalah serius lainnya seperti upah yang belum dibayar oleh pihak atasan.
D mengungkapkan bahwa sejak mulai bekerja, ia belum menerima gaji yang seharusnya diberikan kepadanya.
Kekerasan fisik yang dialami oleh D, ditambah dengan masalah ketenagakerjaan yang ia hadapi, semakin memperburuk kondisi mental dan fisiknya.
Kasus ini semakin viral setelah rekaman penganiayaan yang dilakukan GSH tersebar di media sosial, memicu perdebatan luas tentang perlindungan hukum bagi pekerja perempuan di Indonesia.
Tindak Kekerasan di Tempat Kerja: Masalah Sistematik yang Harus Diperhatikan
Dalam kasus ini, hanyalah salah satu contoh dari banyak perempuan yang sering kali menjadi sasaran kekerasan baik fisik, seksual, maupun psikologis di tempat kerja.
Hal ini terutama berlaku bagi perempuan yang bekerja di sektor informal atau di tempat kerja dengan pengawasan yang tidak ketat.
Mereka lebih rentan menjadi korban karena sering kali tidak memiliki cukup perlindungan hukum atau mekanisme pengaduan yang memadai.
Kekerasan fisik seperti yang dialami D memang sudah terdeteksi dalam kasus ini, namun kekerasan seksual di tempat kerja juga menjadi masalah yang tak kalah penting.
Baca Juga: LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Meningkat, Termasuk Kasus Agus