Viral Anak Bos Roti Lakukan Aniaya, Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Kurang Optimal?

Tim Parapuan - Rabu, 18 Desember 2024
Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan dari kasus viral penganiayaan anak bos roti.
Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan dari kasus viral penganiayaan anak bos roti. iStockphoto

Namun, meski ada peraturan ini, implementasi di lapangan masih terhambat.

Banyak pekerja perempuan yang tidak tahu harus melapor ke mana atau bagaimana cara untuk melindungi diri mereka dalam situasi-situasi yang membahayakan.

Untuk itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki kebijakan yang jelas terkait perlindungan terhadap pekerja perempuan dan menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan efektif.

Sanksi untuk Pengusaha yang Melanggar Hak Pekerja Perempuan

Pengusaha yang tidak membayar upah pekerja perempuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 186 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sanksi yang diatur dalam undang-undang ini mencakup hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun serta denda yang cukup besar, mulai dari 100 juta hingga 400 juta rupiah.

Namun, masalah upah yang tidak dibayar sering kali sulit untuk dilaporkan atau dibuktikan, terlebih lagi jika perusahaan tidak transparan atau tidak memiliki sistem administrasi yang jelas.

Selain itu, penting juga bagi negara untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hukum ini memberikan hak yang lebih besar bagi perempuan korban kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk dalam hal perlindungan saksi dan pelapor, serta pemulihan korban secara komprehensif.

Baca Juga: Kasus Agus Buntung Buktikan Kekerasan Seksual Bisa Dilakukan Siapa Saja

Kawan Puan, agar perempuan pekerja tidak lagi menjadi korban kekerasan di tempat kerja, langkah-langkah nyata harus diambil.

Kasus yang menimpa D di Cakung ini adalah sebuah panggilan untuk tindakan.

Diharapkan dengan adanya kesadaran yang lebih besar, perlindungan hukum yang lebih baik, dan keseriusan dari pengusaha serta pihak berwenang, kita dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Jangan biarkan perempuan menjadi korban kekerasan di tempat kerja. 

(*)

Ken Devina

Sumber: Kompas.com,Kemnaker.go.id,peraturan.bpk.go.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Viral Anak Bos Roti Lakukan Aniaya, Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Kurang Optimal?