Sayangnya, perlindungan terhadap pekerja perempuan di Indonesia sering kali kurang optimal.
Melansir dari kemnaker.go.id, Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak-hak pekerja, memang mencantumkan beberapa pasal yang memberikan hak pekerja untuk bekerja dengan aman dan menerima upah yang layak.
Namun, banyak pekerja perempuan yang tidak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kekerasan Seksual dan Diskriminasi di Tempat Kerja
Meskipun Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tidak secara eksplisit mengatur tentang pelecehan seksual di tempat kerja, dalam Pasal 76 ayat (3) huruf b, diatur bahwa pengusaha wajib menjaga kesusilaan dan kenyamanan pekerja.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang tidak memiliki mekanisme pengaduan yang efektif untuk menangani kasus-kasus pelecehan seksual atau diskriminasi.
Perempuan sering kali takut untuk melaporkan kekerasan atau pelecehan yang mereka alami karena khawatir akan kehilangan pekerjaan atau tidak diperlakukan dengan adil.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan peraturan yang lebih jelas dalam hal perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual di tempat kerja.
Melansir dari bpk.go.id, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak hanya mengatur soal pencegahan dan pemenuhan hak korban, tetapi juga menetapkan mekanisme hukum yang jelas untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual, termasuk di tempat kerja.
Baca Juga: Komnas Perempuan Merespons Kasus Kekerasan Seksual dengan Pelaku Penyandang Disabilitas