1. Surat Izin dari Orang Tua atau Wali
Bagi calon pengantin yang masih di bawah umur tertentu, surat izin dari orang tua atau wali menjadi persyaratan wajib.
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK yang dikeluarkan oleh Polres setempat diperlukan sebagai salah satu dokumen penting.
3. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Calon pengantin harus melampirkan surat pernyataan belum pernah menikah.
Bagi yang berstatus janda atau duda, perlu menyertakan surat keterangan belum menikah lagi disertai akta cerai asli dan fotokopinya.
4. Surat Pengantar dari RT, RW, dan Lurah
Surat pengantar ini meliputi Formulir N1 (Surat Keterangan Akan Menikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), dan N4 (Surat Keterangan Orang Tua).