Parapuan.co - Artis Aurelie Moeremans belum lama ini mengumumkan kabar bahagia pernikahannya dengan Tyler Bigenho.
Pernikahan Aurelie Moeremans dan Tyler Bigenho berlangsung 6 Januari 2025 di Old Orange County Courthouse, California, Amerika Serikat.
Menikah di luar negeri seperti Aurelie Moeremans tentunya bukan hal yang mudah dan butuh persiapan panjang.
Pasalnya menggelar pernikahan di luar negeri memerlukan berbagai syarat administrasi yang harus dipenuhi, yang lebih rumit dari menikah di dalam negeri.
Berikut ini hal-hal yang perlu dipersiapkan bagi pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menikah di luar negeri seperti melansir Indonesia.go.id via Kompas.com!
Persyaratan Menikah di Luar Negeri
Secara umum, syarat menikah di luar negeri tidak jauh berbeda dengan syarat menikah di Indonesia.
Perbedaannya terletak pada proses administrasi tambahan yang harus dilakukan di kedutaan besar (kedubes) negara tempat berlangsungnya pernikahan.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Pevita Pearce Menikah, Kapan Waktu Terbaik Mengumumkan Pernikahan?
1. Surat Izin dari Orang Tua atau Wali
Bagi calon pengantin yang masih di bawah umur tertentu, surat izin dari orang tua atau wali menjadi persyaratan wajib.
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK yang dikeluarkan oleh Polres setempat diperlukan sebagai salah satu dokumen penting.
3. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Calon pengantin harus melampirkan surat pernyataan belum pernah menikah.
Bagi yang berstatus janda atau duda, perlu menyertakan surat keterangan belum menikah lagi disertai akta cerai asli dan fotokopinya.
4. Surat Pengantar dari RT, RW, dan Lurah
Surat pengantar ini meliputi Formulir N1 (Surat Keterangan Akan Menikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), dan N4 (Surat Keterangan Orang Tua).
Baca Juga: Sebelum Perempuan Menikah, Ini Ciri-Ciri Laki-Laki yang Sebaiknya Tidak Dinikahi
5. Dokumen Identitas
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta akta lahir yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa resmi negara tujuan. Paspor dan visa juga harus disiapkan.
6. Foto Calon Pengantin
Pasangan harus menyediakan foto dengan latar belakang biru ukuran 4x6, 3x4, dan 2x3 masing-masing sebanyak tiga lembar.
Prosedur Menikah di Luar Negeri
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, calon pengantin dapat mengurus Surat Keterangan Numpang Nikah bagi yang beragama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Bagi calon pengantin non-Muslim, pendaftaran dilakukan di kantor Catatan Sipil.
Langkah selanjutnya adalah mendatangi kedutaan besar negara tujuan pernikahan dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.
Kedubes akan menerjemahkan dan memproses dokumen serta memberikan izin untuk melangsungkan pernikahan di negara tersebut.
Baca Juga: Perempuan Punya Banyak Alasan untuk Takut Menikah, Tapi Patriarki Jadi Pendorongnya
Jika salah satu calon pengantin adalah Warga Negara Asing (WNA), pengantin yang berstatus WNI harus melaporkan rencana pernikahannya ke konsulat jenderal Indonesia di negara tempat pernikahan berlangsung.
Tujuannya adalah untuk memperoleh surat keterangan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.
Syarat Sah Menikah di Luar Negeri Menurut Hukum Indonesia
Selain memenuhi syarat di negara tempat berlangsungnya pernikahan, pasangan yang menikah di luar negeri harus memastikan bahwa pernikahan mereka sah di mata hukum Indonesia.
Untuk itu, pernikahan harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia.
Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia dianggap sah apabila surat bukti perkawinan dari luar negeri didaftarkan di Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan pernikahan di Indonesia:
1. Akta Perkawinan dari Negara Asal: Akta ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan disuperlegalisasi oleh perwakilan RI di negara tempat berlangsungnya pernikahan.
2. Surat Keterangan Menikah dari KBRI: Surat ini diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat pernikahan berlangsung.
3. Fotokopi Dokumen Identitas: Meliputi fotokopi akta lahir suami dan istri, KTP, Kartu Keluarga, serta paspor suami atau istri yang berkewarganegaraan asing.
4. Pasfoto Berdampingan: Pasangan pengantin harus menyediakan pasfoto berdampingan ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak tiga lembar.
Kawan Puan juga berencana menikah di luar negeri?
Baca Juga: Tanggal Baik untuk Menikah pada 2025 Menurut Feng Shui, Mana Pilihanmu?
(*)