Baca Juga: Sebelum Perempuan Menikah, Ini Ciri-Ciri Laki-Laki yang Sebaiknya Tidak Dinikahi
5. Dokumen Identitas
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta akta lahir yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa resmi negara tujuan. Paspor dan visa juga harus disiapkan.
6. Foto Calon Pengantin
Pasangan harus menyediakan foto dengan latar belakang biru ukuran 4x6, 3x4, dan 2x3 masing-masing sebanyak tiga lembar.
Prosedur Menikah di Luar Negeri
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, calon pengantin dapat mengurus Surat Keterangan Numpang Nikah bagi yang beragama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Bagi calon pengantin non-Muslim, pendaftaran dilakukan di kantor Catatan Sipil.
Langkah selanjutnya adalah mendatangi kedutaan besar negara tujuan pernikahan dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.
Kedubes akan menerjemahkan dan memproses dokumen serta memberikan izin untuk melangsungkan pernikahan di negara tersebut.