Baca Juga: Perempuan Punya Banyak Alasan untuk Takut Menikah, Tapi Patriarki Jadi Pendorongnya
Jika salah satu calon pengantin adalah Warga Negara Asing (WNA), pengantin yang berstatus WNI harus melaporkan rencana pernikahannya ke konsulat jenderal Indonesia di negara tempat pernikahan berlangsung.
Tujuannya adalah untuk memperoleh surat keterangan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.
Syarat Sah Menikah di Luar Negeri Menurut Hukum Indonesia
Selain memenuhi syarat di negara tempat berlangsungnya pernikahan, pasangan yang menikah di luar negeri harus memastikan bahwa pernikahan mereka sah di mata hukum Indonesia.
Untuk itu, pernikahan harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia.
Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia dianggap sah apabila surat bukti perkawinan dari luar negeri didaftarkan di Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan pernikahan di Indonesia:
1. Akta Perkawinan dari Negara Asal: Akta ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan disuperlegalisasi oleh perwakilan RI di negara tempat berlangsungnya pernikahan.
2. Surat Keterangan Menikah dari KBRI: Surat ini diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat pernikahan berlangsung.
3. Fotokopi Dokumen Identitas: Meliputi fotokopi akta lahir suami dan istri, KTP, Kartu Keluarga, serta paspor suami atau istri yang berkewarganegaraan asing.
4. Pasfoto Berdampingan: Pasangan pengantin harus menyediakan pasfoto berdampingan ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak tiga lembar.
Kawan Puan juga berencana menikah di luar negeri?
Baca Juga: Tanggal Baik untuk Menikah pada 2025 Menurut Feng Shui, Mana Pilihanmu?
(*)