IBCWE: Investasi Pemenuhan Hak Perempuan Bisa Untungkan Perusahaan

Shenny Fierdha - Selasa, 30 Maret 2021
Ilustrasi pekerja perempuan
Ilustrasi pekerja perempuan Freepik

Sulit untuk cuti melahirkan

Masih dalam konferensi pers yang sama, Maya membenarkan bahwa sejumlah perusahaan mulai memberikan kesempatan kerja yang sama bagi perempuan dan laki-laki.

“Perusahaan memang memberikan kesempatan kerja yang sama untuk laki-laki dan perempuan,” ujar Maya.

Hal ini terbukti dari banyak lowongan kerja di perusahaan yang terbuka bagi pelamar perempuan dan laki-laki.  Selain itu, banyak pula posisi di perusahaan yang memang bisa diisi oleh pekerja laki-laki maupun perempuan.

Sayangnya, hal tersebut masih kurang apalagi jika berbicara tentang cuti melahirkan. Soal cuti melahirkan dan menyusui pada pekerja perempuan (maternity leave) dan laki-laki (paternity leave) yang sangat berbeda durasi cutinya.

Maternity leave pada pekerja perempuan adalah enam bulan, tapi paternity leave cuma dua hari, mengikuti aturan pemerintah,” kritik Maya.

Adapun aturan pemerintah yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, meski suami tidak melahirkan dan menyusui anak, namun suami seharusnya mendapat jatah paternity leave lebih dari dua hari untuk membantu istrinya.

Bantuan suami yang dimaksud bisa berupa bantuan fisik seperti ikut membersihkan rumah atau mengasuh anak. Bisa juga bantuan psikologis berupa dukungan moral untuk istri.

“Padahal suami bisa memberikan dukungan (fisik dan) psikologis kepada istrinya yang baru saja melahirkan,” kata Maya.

Baca Juga: Ini 6 Gerakan Yoga Buat Ibu Pasca Persalinan yang Bisa Dilakukan di Rumah

 

Sumber: liputan
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini