Bagi penerima KPR FLPP, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
2. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
2. Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
4. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Nah, tak hanya itu saja ada ketentuan yang harus Kawan Puan patuhi yaitu rumah tidak boleh dijual atau disewakan ke orang lain.
2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Sebagai informasi, SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan rendah.
Perlu dipahami kalau bantuan ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.