Ini 4 Jenis Program KPR yang Sudah Disiapkan Pemerintah

Anna Maria Anggita - Kamis, 27 Mei 2021
Ilustrasi rumah subsidi.
Ilustrasi rumah subsidi. Tribunnews

Di samping itu, pemohon KPR setidaknya memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah.

Untuk tahun pertama, suku bunga yang ditawarkan sebesar 10 persen, tahun kedua sebesar 11 persen, dan tahun ketiga sebesar 12 persen.

Dan untuk tahun keempat suku bunga mengambang dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Catat! Ini Batas Waktu dan Cara Ganti Kartu ATM BRI, Mandiri, BNI, dan BCA

Bagi Kawan Puan yang ingin mendaftarkan diri ke BP2PT, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

  • Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya
  • Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun

5. Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir

6. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

7. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

8. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

9. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

4. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

KPR Tapera ada karena dilatarbelakangi adanya kerja sama antara Badan Pengelola (BP) Tapera dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN serta Perum Perumnas.

Dalam programnya, KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan.

Untuk kelompok penghasilan I yaitu di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai 30 tahun.

Selanjutnya, kelompok penghasilan II berkisar Rp 4 juta-Rp 6 juta dikenakan bunga KPR sebesar 6 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun.

Sedangkan, kelompok penghasilan III yaitu mulai dari Rp 6 juta-Rp 8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate serta tenor sampai dengan 20 tahun.

Seperti program KPR lainnya, bagi Kawan Puan yang tertarik dengan KPR Tapera ada sejumlah persyaratan yang wajib terpenuhi.

Misalnya, peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif.

Di samping itu peserta harus lancar membayar simpanan selama 12 bulan.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Dia Konsekuensi Jika Kamu Lupa Ganti Kartu ATM

Sebagai tambahan informasi, harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera sangat beragam yakni, mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta.

Nah, dengan melihat penjelasan di atas, kira-kira Kawan Puan mau pilih jenis program KPR yang mana nih?

Jangan lupa sebelum memutuskan pikirkan secara matang dulu ya, Kawan Puan.(*) 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria