FLPP merupakan salah satu jenis Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) subsidi yang disediakan oleh pemerintah.
Selain FLPP, jenis KPR subsidi lain yakni Subsidi Selisih Bunga (SSB).
Beda antara FLPP dan SSB yakni adalah di penerimanya.
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR dan pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.
Adapun beberapa keuntungan dari produk KPR FLPP, yakni:
1. Down payment atau uang muka yang lebih ringan ketimbang jenis KPR lain
2. Suku bunga maksimal 5 persen
3. Sudah termasuk premi asurasni kebakaran, dan kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas
4. Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur/nasabah, jangka waktu KPR maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Jadikan Uang Kripto Sebagai Aset Investasi? Ini Saran Pakar Untukmu