Lalu, bagi Kawan Puan yang menjadi penerima FLPP, sudah otomatis menerima bantuan SBUM.
Baca Juga: Skimming Merajalela, Simak Tips Menjaga Keamanan Rekening ala OJK Ini
Besaran SBUM yang akan diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Jadi, Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan.
Tujuan dari BP2BT ini untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah.
Selain iru bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.
Dalam hal ini, pemerintah bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Besaran subsidi bantuan uang muka yang diberikan sejumlah Rp 32,4 juta.