Ini 4 Jenis Program KPR yang Sudah Disiapkan Pemerintah

Anna Maria Anggita - Kamis, 27 Mei 2021
Ilustrasi rumah subsidi.
Ilustrasi rumah subsidi. Tribunnews

Parapuan.co - Kawan Puan, tentunya kita semua tahu ya, kalau rumah merupakan kebutuhan primer manusia.

Terutama bagi kamu yang sudah berkeluarga tentunya rumah menjadi hal yang wajib dipenuhi sebagai tempat tinggal.

Di sisi lain, kita semua juga tahu kalau harga rumah itu selalu meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Ingin Ajukan KPR Bersubsidi? Ini Syarat serta Dokumen Pengajuannya

Sehingga hal inilah yang membuat kaum muda menjadi kesulitan untuk memiliki hunian sendiri.

Mengetahui permasalahan tersebut pemerintah menyediakan berbagai program pembiayaan rumah yang khususnya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Di mana nantinya bantuan pemerintah ini disebut sebagai rumah bersubsidi.

Selain itu, Kawan Puan harus tahu pula kalau pada tahun anggaran 2021, ada empat program pembiayaan rumah dari pemerintah.

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini programnya, Kawan Puan wajib simak:

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

FLPP merupakan salah satu jenis Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) subsidi yang disediakan oleh pemerintah.

Selain FLPP, jenis KPR subsidi lain yakni Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Beda antara FLPP dan SSB yakni adalah di penerimanya.

FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR dan pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Adapun beberapa keuntungan dari produk KPR FLPP, yakni:

1. Down payment atau uang muka yang lebih ringan ketimbang jenis KPR lain

2. Suku bunga maksimal 5 persen

3. Sudah termasuk premi asurasni kebakaran, dan kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas

4. Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur/nasabah, jangka waktu KPR maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Jadikan Uang Kripto Sebagai Aset Investasi? Ini Saran Pakar Untukmu

Bagi penerima KPR FLPP, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

2. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah

2. Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun

4. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Nah, tak hanya itu saja ada ketentuan yang harus Kawan Puan patuhi yaitu rumah tidak boleh dijual atau disewakan ke orang lain.

2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

Sebagai informasi, SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan rendah.

Perlu dipahami kalau bantuan ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

Lalu, bagi Kawan Puan yang menjadi penerima FLPP, sudah otomatis menerima bantuan SBUM.

Baca Juga: Skimming Merajalela, Simak Tips Menjaga Keamanan Rekening ala OJK Ini

Besaran SBUM yang akan diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Jadi, Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).

3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan.

Tujuan dari BP2BT ini untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah.

Selain iru bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.

Dalam hal ini, pemerintah bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Besaran subsidi bantuan uang muka yang diberikan sejumlah Rp 32,4 juta.

Di samping itu, pemohon KPR setidaknya memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah.

Untuk tahun pertama, suku bunga yang ditawarkan sebesar 10 persen, tahun kedua sebesar 11 persen, dan tahun ketiga sebesar 12 persen.

Dan untuk tahun keempat suku bunga mengambang dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Catat! Ini Batas Waktu dan Cara Ganti Kartu ATM BRI, Mandiri, BNI, dan BCA

Bagi Kawan Puan yang ingin mendaftarkan diri ke BP2PT, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

  • Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya
  • Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun

5. Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir

6. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

7. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

8. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

9. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

4. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

KPR Tapera ada karena dilatarbelakangi adanya kerja sama antara Badan Pengelola (BP) Tapera dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN serta Perum Perumnas.

Dalam programnya, KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan.

Untuk kelompok penghasilan I yaitu di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai 30 tahun.

Selanjutnya, kelompok penghasilan II berkisar Rp 4 juta-Rp 6 juta dikenakan bunga KPR sebesar 6 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun.

Sedangkan, kelompok penghasilan III yaitu mulai dari Rp 6 juta-Rp 8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate serta tenor sampai dengan 20 tahun.

Seperti program KPR lainnya, bagi Kawan Puan yang tertarik dengan KPR Tapera ada sejumlah persyaratan yang wajib terpenuhi.

Misalnya, peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif.

Di samping itu peserta harus lancar membayar simpanan selama 12 bulan.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Dia Konsekuensi Jika Kamu Lupa Ganti Kartu ATM

Sebagai tambahan informasi, harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera sangat beragam yakni, mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta.

Nah, dengan melihat penjelasan di atas, kira-kira Kawan Puan mau pilih jenis program KPR yang mana nih?

Jangan lupa sebelum memutuskan pikirkan secara matang dulu ya, Kawan Puan.(*) 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja