Awal Mula Goo Hara Act
Melansir dari Naver, Goo Hara Act atau Undang-Undang Goo Hara disahkan oleh Komite Legislatif dan Kehakiman Majelis Nasional Korea Selatan pada 7 Mei 2024.
Goo Hara Act memungkinkan orang tua yang tidak membersarkan anak-anaknya dicabut kualifikasi warisannya. Hal ini dipicu oleh ibu Goo Hara yang tidak mengurusnya sejak usia 9 tahun, namun muncul di pemakaman untuk mengklaim warisan.
Goo Hara memiliki aset senilai 15 miliar won, dan ketika dia berusia 9 tahun, ibunya meninggalkannya bersama dengan sang kakak laki-laki untuk diurus oleh nenek dan ayahnya.
Ibu Goo Hara muncul di pemakaman setelah sekian tahun lamanya, bersama dengan pengacara untuk mengklaim warisan karena Goo Hara tidak meninggalkan surat wasiat sebelum meninggal.
Dalam hukum perdata (hukum waris) Korea Selatan, ibu kandung atau ayah kandung diperbolehkan mengambil setengah dari harta benda yang ditinggalkan ketika anak tersebut meninggal dunia, meski mereka tidak membesarkan anak tersebut.
Banyak pihak yang marah dan kesal atas tindakan tersebut, dan mengatakan bahwa ibu kandungnya yang menelantarkannya di usia muda, tidak pantas menerima warisan.
Goo Ho In kakak Goo Hara memperjuangkan Goo Hara Act ini agar ibu mereka tidak bisa mengklaim dan mendapatkan warisan dari Goo Hara yang meninggal dalam kondisi belum menikah dan tidak punya anak (lajang).
Pengesahan Goo Hara Act
Baca Juga: 5 Tips Pembagian Harta Waris agar Tidak Menimbulkan Konflik Menurut Pakar