Kawan Puan sebenarnya bisa memilih mau menggunakan hukum waris yang mana jika urusan warisan hanya dibahas dalam lingkup internal keluarga. Tapi jika ada masalah maupun tuntutan, maka pengadilan akan menentukan hukum waris yang mana untuk penyelesaian kasusnya.
Nah, apakah ibu maupun orang tua pada umumnya bisa mendapatkan hak waris dari anak perempuannya yang sudah meninggal, itu tergantung pada hukum waris yang Kawan Puan pilih maupun digunakan di Indonesia.
1. Hukum Waris Islam
Jika anak perempuan yang meninggal ini beragama Islam, maka yang akan digunakan adalah hukum waris Islam.
Jika anak perempuan yang meninggal punya saudara kandung laki-laki, maka yang berhak mendapat warisan adalah ayahnya sebesar 1/6 bagian dan saudara laki-lakinya sisa seluruh harta setelah dikurangi bagian ayah.
Kalau anak perempuan ini adalah anak tunggal, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah ibunya sebesar 1/3 bagian, dan ayah sisa harta setelah dikurangi bagian ibu.
Jika anak perempuan ini tidak memiliki saudara kandung laki-laki, hanya saudara perempuan, maka yang berhak mendapat warisan adalah ibu 1/3 bagian, saudara perempuan 1/6 bagian, dan ayah sisa dari harta yang sudah keluar.
2. Hukum Perdata
Jika menggunakan hukum perdata, maka yang dapat harta warisan dari seorang anak perempuan yang sudah meninggal adalah ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara dengan hitungan sama rata.
Asumsi perhitungan di atas adalah jika anak perempuan masih lajang, belum menikah, dan tidak mempunyai anak, sehingga harta akan jatuh ke orang tua dan saudara.
Sayangnya, belum ada pengecualian yang bisa menjegal orang tua maupun saudara mendapatkan harta warisan jika misalnya mereka menelantarkan atau sudah tidak mengurus anak/saudaranya ini sejak lama.
"Sejauh ini sih, belum ada ya, tapi biasanya yang seperti kasus Goo Hara di Korea Selatan itu, harus ada tuntutan yang diajukan ke pengadilan," ucap Sasmita, notaris yang bekerja di salah satu firma hukum di Jakarta pada PARAPUAN, Kamis, (09/05/2024).
Sasmita mengatakan bahwa pengadilan bisa membatalkan hak waris ibu maupun orang tua dan saudara atas warisan seorang anak perempuan yang meninggal jika bukti-buktinya cukup.
"Kalau ada bukti-bukti yang cukup, pengadilan bisa memutuskan bahwa ibunya tidak berhak mendapat warisan, dengan alasan ibu sudah menelantarkan dan melakukan kekerasan pada anak," terangnya.
Terjawab sudah bahwa di Indonesia pun belum ada hukum waris yang bisa mengecualikan orang tua maupun sanak saudara mendapat warisan jika terbukti melakukan penelantaran, pengabaian, maupun kekerasan pada anak dan saudara.
Jika ada perkara seperti Goo Hara dan ibunya, maka Kawan Puan di Indonesia harus mengajukan tuntutan disertai dengan bukti-bukti yang bisa menguatkan.
Bagaimana pendapatmu mengenai hukum waris ini Kawan Puan?
Baca Juga: Rawan Terjadi, Ini 3 Pemicu Konflik dalam Pembagian Harta Warisan
(*)