Ia pun mengatakan bahwa untuk memastikan makna dari pengesahan Goo Hara Act tidak memudar, rapat penuh Komite Legislatif dan Kehakiman harus memutuskan untuk merevisi tanggal pemberlakuan Undang-Undang tersebut menjadi 'enam bulan setelah diundangkan'.
"Karena sudah terlambat, RUU tersebut perlu dilaksanakan secepatnya agar setidaknya satu orang yang dirugikan. Itu perintah rakyat," pungkasnya.
Menyoal Goo Hara Act di Korea Selatan yang sudah disahkan meski harus menunggu lama untuk pengimplementasian di Januari 2026, hal tersebut menyadarkan masyarakat Indonesia mengenai hukum waris.
Jika di Korea Selatan akan segera punya Goo Hara Act yang bisa menjegal orang tua maupun keluarga mendapatkan warisan dari anak maupun saudara jika terbukti menelantarkan, bagaimana dengan di Indonesia?
Indonesia menganut tiga hukum waris yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata.
Jika seseorang beragama Islam, maka ketika mengurus warisan ke kelurahan setempat, misalnya, akan diarahkan menggunakan hukum waris Islam.
Di sisi lain, hukum waris adat bergantung pada daerah, apakah menggunakan sistem patrilineal (pakai keturunan laki-laki misalnya daerah Batak), matrilineal (pakai keturunan perempuan misalnya daerah Minangkabau), dan bilateral.
Sementara itu, hukum perdata pada umumnya yang menerapkan adalah kelompok Chinese dan harus menggunakan notaris.
Baca Juga: Ramai Polemik Peninggalan Vanessa Angel, Apa Saja Harta yang Termasuk Warisan?