Berkaca dari Goo Hara Act, Bagaimana Hukum Waris Indonesia Mengatur Warisan Perempuan Lajang?

Rizka Rachmania - Kamis, 9 Mei 2024
Goo Hara Act di Korea Selatan mengatur tentang keluarga atau sanak saudara yang menelantarkan anak maupun saudara tidak berhak mendapat warisan, bagaimana dengan hukum waris di Indonesia.
Goo Hara Act di Korea Selatan mengatur tentang keluarga atau sanak saudara yang menelantarkan anak maupun saudara tidak berhak mendapat warisan, bagaimana dengan hukum waris di Indonesia. Allkpop.com

Seo Young Kyo, anggota DPR Korea Selatan sedang mendorong Goo Hara Act agar bisa segera diimplementasikan. Pasalnya, meski sudah disahkan, namun Goo Hara Act baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

"Saya senang Goo Hara Act disahkan dan mampu menghibur orang-orang yang sedang patah hati. Orang tua yang tidak membesarkan anaknya sama saja dengan menelantarkan dan menganiaya anaknya. Saya sangat senang Undang-Undang Goo Hara disahkan," ucap Seo Young Kyo, melansir dari Naver.

Seo Young Kyo mengusulkan Undang-Undang Goo Hara atau Goo Hara Act ini di Majelis Nasional ke-21 setelah Majelis Nasional ke-20 sebagai 'RUU No.1' untuk menghilangkan kualifikasi warisan orang tua yang tidak membesarkan anak.

Dirinya juga mengajukan amandemen melalui beberapa konferensi pers dan debat serta beberapa diskusi dengan Kementerian Kehakiman dan Administrasi Pengadilan Nasional.

Pada tanggal 25 Maret, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa hal tersebut inkonstitusional, dengan mengatakan, "Mengakui warisan dari seorang ahli waris yang telah melakukan perbuatan asusila seperti menelantarkan orang yang meninggal dalam jangka waktu yang lama atau menganiaya orang yang meninggal secara mental dan fisik adalah bertentangan dengan hukum."

Seo Young Kyo, anggota DPR Korea Selatan yang mendorong Goo Hara Act.
Seo Young Kyo, anggota DPR Korea Selatan yang mendorong Goo Hara Act.

Butuh waktu empat tahun penuh untuk meloloskan RUU tersebut setelah perwakilan mengusulkannya pada Juni 2020. Akan tetapi, implementasi Goo Hara Act masih menunggu sampai 1 Januari 2026.

"Namun, dalam keputusan subkomite RUU tersebut, periode penegakan RUU tersebut diubah dari '6 bulan setelah diundangkan' menjadi '1 Januari 2026'. Sungguh tidak dapat dimaklumi bahwa sesuatu yang seharusnya segera dilaksanakan, ternyata dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang lama," ucap Seo Young Kyo.

"Menunda penerapan UU Goo Hara selama satu setengah tahun adalah pengkhianatan terhadap keinginan masyarakat agar UU Goo Hara diterapkan sesegera mungkin," tegasnya.

Baca Juga: Kawan Puan, Yuk Ketahui Apakah Harta Warisan Kena Pajak atau Tidak!

Sumber: Naver
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat