Menguak Fenomena Femisida, Komnas Perempuan Ungkap Siapa yang Rentan Jadi Korban

Arintha Widya - Jumat, 13 September 2024
Komnas Perempuan mencatat siapa saja perempuan yang rentan menjadi korban femisida atau kekerasan berbasis gender.
Komnas Perempuan mencatat siapa saja perempuan yang rentan menjadi korban femisida atau kekerasan berbasis gender. RapidEye

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Bentuk Femisida Watch Imbas Kasus Pembunuhan Perempuan

Berdasarkan data, istri menjadi korban femisida terbanyak, dengan 42,3 persen kasus dilakukan oleh suami.

Relasi lain yang juga dominan adalah antara pacar dan korban, yang mencakup 19,2 persen dari kasus.

Angka-angka ini menegaskan bahwa sebagian besar kasus femisida terjadi dalam hubungan intim, atau yang dikenal sebagai femisida intim.

Hal ini disebabkan oleh motif-motif seperti dendam, cemburu, dan konflik dalam hubungan.

Selain itu, korban juga bisa berasal dari kalangan teman, tetangga, atau bahkan orang yang tidak dikenal.

Ada pula kasus yang melibatkan perempuan yang dilacurkan (pedila), yang dibunuh oleh pelanggan mereka.

Kekosongan Hukum dalam Menangani Femisida

Meski femisida merupakan fenomena yang sangat spesifik dan terkait erat dengan kekerasan berbasis gender, belum ada payung hukum di Indonesia yang secara khusus mengatur atau membedakan kasus femisida dari pembunuhan pada umumnya.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan pada tahun 2022 sebenarnya memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Film Vina: Sebelum 7 Hari Tidak Sensitif Isu Femisida dan Berisiko Menimbulkan Korban Berlapis

Namun, pembunuhan berbasis gender seperti femisida belum mendapat perhatian khusus dalam kerangka hukum di Indonesia.

Fenomena ini memperlihatkan adanya relasi kuasa yang timpang, di mana korban sering kali dianggap lebih lemah dan tidak berdaya dibandingkan pelaku.

Kekosongan hukum ini menyebabkan sulitnya mendokumentasikan femisida sebagai tindak kriminal yang berbasis gender.

Upaya Pencegahan dan Perlindungan

Untuk menanggulangi femisida, perlu adanya kesadaran lebih mendalam tentang bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender, termasuk pentingnya memberikan ruang aman bagi perempuan.

Regulasi yang lebih spesifik, seperti aturan hukum yang menempatkan femisida sebagai kejahatan berbasis gender, juga diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan.

Selain itu, pemberdayaan perempuan melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran tentang hak-hak mereka dalam hubungan personal dan sosial menjadi langkah penting dalam mencegah femisida.

Untuk itu bagi Kawan Puan, segera sadari segala bentuk tindak kekerasan baik secara verbal maupun fisik yang kamu alami dari orang terdekat atau bahkan orang asing.

Laporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan, baik yang terjadi padamu atau orang lain di sekitarmu kepada pihak berwajib, bisa kepolisian atau Komnas Perempuan.

Untuk melaporkan ke Komnas Perempuan, kamu dapat menghubungi e-mail: pengaduan@komnasperempuan.go.id; Instagram @KomnasPerempuan; atau Twitter: @KomnasPerempuan.

Baca Juga: Pembunuhan terhadap Perempuan, Kenali 9 Jenis Femisida Menurut Komnas Perempuan

(*)

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS